3 Cara Cek Denda di Aplikasi BPJS Kesehatan, Simak Yuk

Berapakah denda yang dikenai bila terlambat bayar BPJS Kesehatan? Bila terlambat bayar pungutan, dapat lewat WhatsApp (WA) sampai aplikasi mobile JKN.

Sering untuk beberapa orang lupa bayar pungutan, satu diantaranya ialah pungutan BPJS Kesehatan berdikari.

Bila sudah bayar pungutan BPJS Kesehatan berdikari, apa orang itu dikenai denda nanti?

Lantas apakah dapat kita memeriksa denda pungutan BPJS Kesehatan lewat cara online dan bagaimana triknya?

Untuk Anda yang bertanya tentang itu, tak perlu cemas.

Masalahnya dalam artikel ini membahas habis masalah denda bila terlambat bayar BPJS Kesehatan dan langkah check dendanya lewat aplikasi mobile JKN.

Untuk warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan berdikari, tiap bulannya diharuskan untuk bayar pungutan.

Ada finalti berbentuk untuk peserta yang telat bayar kewajiban pungutan (denda BPJS Kesehatan).

peserta berdikari diwajibkan bayar pungutan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Peserta berdikari mengarah pada peserta yang bayar iurannya sendiri.

Peserta berdikari bukan karyawan yang menerima gaji di mana pungutan dibayar perusahaan pemberi kerja, atau yang menerima kontribusi yang pungutan BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintahan.

Setiap kelasnya, pungutan BPJS Kesehatan berbeda.

Untuk besaran pungutan BPJS Kesehatan terkini telah ditata dalam Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Agunan Kesehatan.

Berikut perincian pungutan BPJS Kesehatan terkini:

– Pungutan Kelas III BPJS Kesehatan sejumlah Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangkan dengan bantuan pemerintahan Rp 7.000)
– Pungutan Kelas II: Rp 100.000 Pungutan
– Kelas I: Rp 150.000

Lalu, berapakah sich denda yang dikenai bila kita terlambat bayar pungutan BPJS Kesehatan berdikari?

Denda BPJS Kesehatan

Masih diambil dari Kompas.com, untuk peserta yang menunggak pungutan, tidak ada denda yang dikenai.

Tetapi, ancaman yang diberi ialah penonaktifan kepesertaan yang berpengaruh peserta tidak lagi dapat memakai service BPJS Kesehatan.

Hal ini berlaku untuk peserta karyawan yang menerima jika perusahaan pemberi kerja tidak membayar iurannya.

Pola finalti berbentuk penonaktifan atau ancaman berbentuk denda BPJS Kesehatan telah ditata dalam Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 mengenai Agunan Kesehatan.

Peserta tidak dikenakan denda BPJS Kesehatan asal, dalam waktu 45 hari semenjak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak lakukan rawat inap.

Tetapi, denda BPJS Kesehatan akan dikenai pada peserta jika dalam kurun waktu 45 hari semenjak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta memakai service rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan yang berjalan ialah peserta harus bayar lima % dari ongkos diagnosis awalnya servis rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda pungutan BPJS Kesehatan sendiri mempunyai ketetapan yaitu:

– Jumlah bulan tertunggak terbanyak 12 bulan
– Besaran denda tertinggi Rp 30 juta. Sebagai contoh, jika peserta menunggak sepanjang 20 bulan dan status kepesertaannya diaktifkan kembali, karena itu dia harus bayar denda BPJS Kesehatan sejumlah 12 kali, bukan 20 kali.

3 Langkah check denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya

Langkah check bill BPJS Kesehatan sendiri bisa dilaksanakan lewat aplikasi mobile JKN dalam menu premi.

Disamping itu, check bill BPJS Kesehatan bisa juga lewat SMS dan WA (Whatsapp).

Berikut cara-cara check bill BPJS Kesehatan atau check tunggakan BPJS Kesehatan melalui HP:

1. Langkah check denda BPJS Kesehatan dan tunggakan bill lewat Mobile JKN

Mobile JKN ialah aplikasi yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses warga pemakai JKN-KIS.

Lewat aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda dapat manfaatkan banyak sarana dan feature yang dijajakan.

Dimulai dari memeriksa pungutan (check bill BPJS Kesehatan) sampai mengurusi berpindah sarana kesehatan atau faskes.

Berikut langkah check bill BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Ambil aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store Lalu log in atau tentukan daftar bila belum tercatat di aplikasi itu. Selanjutnya, untuk check bill BPJS Kesehatan, Anda dapat click menu ‘Premi’ Kemudian, monitor di handphone akan tampilkan info bill BPJS Kesehatan.

2. Langkah check denda BPJS Kesehatan dan tunggakan bill lewat SMS

Seterusnya, langkah check bill BPJS Kesehatan bisa juga lewat SMS.

Service ini sebagai service info dua arah yang dikatakan lewat pesan singat dengan manfaatkan mekanisme info.

Langkah check bill BPJS Kesehatan melalui SMS dapat diputuskan bila Anda terhalang dengan koneksi internet.

Triknya, tuliskan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke service SMS center 08777 5500 400.

Langkah yang lain, tulis NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.

Mekanisme nanti akan mengirim info bill ke handphone.

Anda bisa juga memakai pola pesan lain untuk check bill BPJS Kesehatan.

Misalkan dengan menulis HELP lalu dikirimkan ke nomor 08777 5500 400.

3.Langkah check denda BPJS Kesehatan dan tunggakan bill lewat WA

Disamping itu, langkah check bill BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan lewat WA.

Sekarang BPJS Kesehatan sudah mempunyai service yang dinamakan Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disiapkan untuk beberapa peserta yang memerlukan servis info.

Adapun langkah check bill BPJS melalui service CHIKA dapat dilaksanakan lewat Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.

Berikut langkah check bill BPJS Kesehatan melalui WA:

  • Kirim pesan apa saja ke nomor Service CHIKA di 08118750400
  • Pesan akan ditanggapi secara automatis oleh account CHIKA
  • Balas dengan tulis angka “2” atau menu Check Bill Pungutan
  • Balas dengan menuliskan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Balas dengan menuliskan tanggal lahir dengan pola yyyy-mm-dd (tahun – bulan – tanggal lahir)
  • Account Whatsapp CHIKA akan membalasnya dengan tampilkan bill pungutan BPJS Kesehatan dan status pembayarannya.

Jadi supaya terlepas dari denda BPJS Kesehatan, sebaiknya peserta selalu bayar pungutan on time.

Langkah check denda BPJS Kesehatan bisa juga dilaksanakan lewat online.